Edy Mulyadi Sentil Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Pakai Analogi Wudhu dan Shalat

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wartawan senior Edy Mulyadi mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam catatannya berjudul “Ijazah Gibran Versus Wudhu dan Sholat” yang ditulis di Jakarta, 8 Oktober 2026, Edy mengatakan dirinya mencoba memahami putusan MK dengan pendekatan sederhana dan tidak menggunakan istilah hukum yang rumit.

Edy menyoroti ketentuan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurutnya, kata “tamat” menjadi bagian penting dalam memahami persoalan tersebut.

Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Menurut Edy, MK memang mencatat adanya sejumlah dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen tersebut menurut pertimbangan MK bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

“Bukan media sosial yang mengatakan itu. Bukan saya. Bukan Denny Indrayana. Tapi MK sendiri yang mengatakan begitu,” tulis Edy.

Ia menegaskan tidak menyimpulkan bahwa Gibran pasti tidak pernah lulus SMA atau tidak memiliki ijazah. Edy juga mengakui MK tidak menyatakan secara sederhana bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Namun, menurut dia, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa syarat pendidikan tersebut telah terpenuhi apabila bukti pemenuhannya tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan.

“Kalau bukti pemenuhan syarat itu tidak ditemukan secara meyakinkan, lalu atas dasar apa publik harus memahami bahwa syarat tersebut telah terbukti terpenuhi?” tulisnya.

Analogi Wudhu dan Sholat

Untuk menjelaskan pandangannya, Edy menggunakan analogi mengenai wudhu dan sholat dalam Islam.

Menurutnya, wudhu merupakan salah satu cara untuk memenuhi syarat bersuci dari hadas kecil sebelum sholat. Karena itu, catatan atau bukti bahwa seseorang pernah mempelajari tata cara wudhu tidak sama dengan bukti bahwa orang tersebut telah melakukan wudhu dengan benar.

Analogi tersebut digunakan Edy untuk menggambarkan perbedaan antara dokumen yang berkaitan dengan proses pendidikan dan bukti kelulusan yang menjadi persyaratan pencalonan.

“Syarat pencalonan adalah minimal tamat SMA atau sederajat. Bila bukti yang menunjukkan seseorang telah menamatkan pendidikan tersebut tidak ditemukan secara meyakinkan, sebagai orang awam saya tentu bertanya: Bukankah syaratnya harus diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu?” tulisnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU