Ahli Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Jauh, Cacat Prosedur Tak Otomatis Batalkan Perkara

0 Shares

Karena itu, ia mendorong hakim membandingkan secara menyeluruh permohonan izin, penetapan PN Cibinong, SP.Dah/2934, SP.Dah/3006 serta berita acara penggeledahan sebelum menarik kesimpulan mengenai keabsahan tindakan penyidik.

Hamdi juga menyoroti argumentasi mengenai urutan nomor surat yang digunakan untuk mendalilkan adanya persoalan kronologi penyidikan. Menurutnya, nomor surat tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa suatu tindakan dilakukan lebih dahulu hanya karena nomor dokumennya lebih kecil.

Dalam perkara tersebut, misalnya, nomor surat penyitaan 2931 disebut lebih kecil dibanding nomor Sprindik 2932. Namun, kondisi itu dinilai belum membuktikan bahwa penyitaan dilakukan sebelum penyidikan dimulai.

Untuk memastikan kronologi, menurut Hamdi, harus diperiksa register persuratan, tanggal dan waktu penerbitan, metadata dokumen, waktu penandatanganan hingga waktu tindakan penyitaan benar-benar dilakukan.

“Nomor surat bukan penanda waktu yang tidak terbantahkan. Hukum acara pidana tidak boleh dibangun di atas dugaan administratif,” ujarnya.

Hal serupa, lanjut Hamdi, berlaku terhadap kesalahan dalam bagian konsideran atau “Menimbang” suatu surat. Kesalahan administratif memang dapat menjadi persoalan apabila menunjukkan bahwa tindakan penyidik sebenarnya didasarkan pada perkara, objek, atau fakta yang berbeda.

Namun, apabila kesalahan tersebut hanya berupa kekeliruan pengetikan atau penggunaan format lama sementara identitas perkara, pasal, objek, alamat, dan substansi perintah tetap konsisten, konsekuensi hukumnya tidak otomatis membuat seluruh tindakan menjadi batal.

Hamdi mengatakan hakim perlu menentukan apakah kesalahan tersebut bersifat material hingga merusak dasar hukum tindakan atau sekadar merupakan cacat administratif yang tidak mengubah substansi.

Ia juga mengingatkan pihak Febrie agar tidak menjadikan setiap dugaan pelanggaran prosedur sebagai teori domino yang berujung pada pembatalan keseluruhan penyidikan.

Menurut Hamdi, KUHAP baru telah memberikan konsekuensi hukum yang lebih terukur terhadap tindakan penyidik yang dinyatakan tidak sah. Pasal 163 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya mengatur bahwa apabila penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan.

Artinya, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut harus dikeluarkan dari konstruksi pembuktian. Setelah itu, barulah diuji apakah masih terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan independen untuk menopang penetapan tersangka.

“Rumus ‘penggeledahan salah, maka seluruh penyidikan otomatis batal’ tidak memiliki dasar sesederhana yang dibayangkan,” kata Hamdi.

Meski begitu, Hamdi juga menekankan bahwa aparat tidak dapat begitu saja mengabaikan pelanggaran prosedur. Jika alat bukti utama yang menopang penetapan tersangka ternyata berasal dari penggeledahan atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah, maka kekuatan penetapan tersangka harus kembali diuji.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU