HOLOPIS.COM, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyusul pernyataannya yang menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai peristiwa yang dipengaruhi faktor alam dan berada di luar kesalahan manusia.
Desakan tersebut disampaikan Hamdi Putra, yang menilai pernyataan Syahganda bertentangan dengan perkembangan penegakan hukum oleh Polri yang telah menetapkan ratusan orang dan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
“Presiden Prabowo Subianto patut mengevaluasi Syahganda karena pembelaannya terhadap pemerintah justru berbenturan dengan temuan aparat negara sendiri,” kata Hamdi dalam pernyataannya, Kamis (22/10/2026).
Hamdi menilai, pejabat yang bertanggung jawab menyampaikan komunikasi pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa informasi yang telah diumumkan lembaga penegak hukum sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran.
Menurutnya, pernyataan yang mengesankan karhutla sepenuhnya disebabkan faktor alam berisiko mengaburkan persoalan dugaan pembakaran oleh manusia yang sedang diproses melalui jalur hukum.
“Jika karhutla sepenuhnya disebabkan alam dan berada di luar kesalahan manusia, atas dasar apa kepolisian menetapkan tersangka?” ujarnya.
Polri Tetapkan Ratusan Tersangka Karhutla
Hamdi merujuk pada perkembangan penanganan perkara karhutla yang diumumkan Bareskrim Polri pada Oktober 2026.
Berdasarkan laporan yang mengutip keterangan Bareskrim, hingga 13 Oktober 2026, Polri telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Penanganan tersebut mencakup 273 laporan polisi di 12 kepolisian daerah, dengan luas lahan terbakar yang dilaporkan mencapai 5.157,89 hektare.
Dalam perkembangan penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Bareskrim juga mengungkapkan bahwa sembilan korporasi telah berstatus tersangka hingga 13 Oktober 2026. Perkara korporasi tersebut berkaitan dengan 98 laporan polisi yang ditangani Bareskrim bersama jajaran kepolisian daerah.
Kemudian, pada Rabu (21/10/2026), Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 11 perusahaan. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang bersangkutan telah bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Hamdi, perkembangan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pejabat komunikasi pemerintah untuk berhati-hati ketika menjelaskan penyebab karhutla kepada publik.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...