JAKARTA, HOLOPIS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,17 miliar.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KPK merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Menurut Uha, BPK menemukan adanya penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil audit tersebut, sepanjang tahun 2025 Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja.
Namun, dari jumlah tersebut, BPK mencatat hanya Rp668,1 juta yang benar-benar digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam LHP itu juga disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran memberikan keterangan mengenai adanya pengeluaran dana yang tidak berkaitan dengan operasional Disdikbud atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U. Kusmana yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Selain itu, operator Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3,17 miliar segera disetorkan kembali ke kas daerah. Lembaga auditor negara itu juga menyatakan kondisi tersebut menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Uha menilai temuan BPK tidak cukup dipandang sebagai persoalan administrasi semata, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” kata Uha kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak dapat dijadikan penyelesaian akhir apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan, hingga pengguna anggaran.


