JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Insan Muda (BIMA) menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban fiskal, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara secara berkelanjutan. Sikap itu disampaikan menyusul polemik masuknya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam fungsi pendidikan dalam APBN.
Ketua DPP BIMA Bidang IT, Diana Sari Atmadja, mengatakan perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat bukan sekadar menyangkut besaran anggaran pendidikan, melainkan arah prioritas penggunaannya agar tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ketentuan dalam Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar salah satu program pemerintah, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi secara berkelanjutan,” kata Diana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan Pasal 31 UUD 1945 mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar, serta keharusan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
DPP BIMA mengakui bahwa secara nominal anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp621 triliun, kemudian Rp612 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp665 triliun pada 2024, Rp724,2 triliun pada 2025, hingga mencapai Rp769,1 triliun dalam APBN 2026.
Namun, organisasi tersebut menyoroti perubahan struktur alokasi anggaran setelah pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis mulai dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan.
Menurut data yang disampaikan DPP BIMA, alokasi MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun atau sekitar 9,8 persen dari anggaran pendidikan. Sementara pada APBN 2026 nilainya diperkirakan berkisar Rp223 triliun hingga Rp268 triliun atau sekitar 29–35 persen dari total anggaran pendidikan.
Perubahan komposisi tersebut, menurut Diana, memunculkan kekhawatiran mengenai berkurangnya ruang fiskal untuk kebutuhan inti sektor pendidikan.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah perubahan struktur anggaran tersebut akan mengurangi dukungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kualitas guru, laboratorium, digitalisasi pendidikan, penelitian, beasiswa, pendidikan vokasi, hingga pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujarnya.
DPP BIMA juga menilai tantangan pendidikan nasional hingga kini masih cukup besar. Sejumlah persoalan seperti kondisi infrastruktur sekolah yang belum memadai, kekurangan tenaga pendidik, kesenjangan mutu pendidikan, keterbatasan fasilitas pembelajaran, hingga tingginya angka putus sekolah akibat faktor ekonomi masih membutuhkan dukungan anggaran yang kuat.
Selain itu, organisasi tersebut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah, antara lain mengenai jaminan agar perubahan komposisi anggaran tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan serta mekanisme evaluasi agar Program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
Meski demikian, DPP BIMA menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis. Menurut mereka, peningkatan gizi peserta didik merupakan investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Program MBG dan pendidikan merupakan dua investasi strategis bangsa yang seharusnya berjalan secara sinergis, berkelanjutan, dan memiliki sumber pembiayaan yang memberikan kepastian,” kata Diana.


