Karena itu, LSM Frontal meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan, termasuk U. Kusmana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disdikbud.

Uha menyebut pelaporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari U. Kusmana maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait laporan yang telah disampaikan LSM Frontal kepada KPK.


