FORSIBER Kritik Ralat Status Febrie Adriansyah, Sebut Kejagung Wajib Jelaskan Dasar Hukum Penyidikan

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMForum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai ralat Kejaksaan Agung yang kembali menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka justru memunculkan persoalan hukum yang lebih serius daripada sekadar kesalahan komunikasi.

Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, mengatakan perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka hanya dalam hitungan jam menunjukkan adanya persoalan pada konsistensi administrasi penyidikan setelah perkara dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Ralat Kejaksaan Agung tidak boleh dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa. Justru perubahan pernyataan tersebut membuka persoalan serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan, kesinambungan status hukum, dan kejelasan dasar prosedural setelah penanganan perkara beralih dari Polri ke Kejaksaan Agung,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Hamdi, Kejaksaan Agung kini berkewajiban menjelaskan kepada publik bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika pada saat yang sama institusi tersebut menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya diberi kepastian bahwa Febrie masih berstatus tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan yang dilakukan Polri dengan penyidikan baru Kejaksaan Agung justru tidak dijelaskan.

“Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan penyidikan baru justru dibiarkan kabur,” katanya.

- Advertisement -

Hamdi berpandangan, apabila Kejaksaan Agung mengakui status tersangka yang ditetapkan Polri tetap berlaku, maka seluruh dasar hukum yang melandasi penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti, juga harus memiliki kesinambungan hukum yang jelas.

Ia menilai Kejaksaan Agung tidak cukup hanya menerima hasil penyidikan dan barang bukti dari Polri, tetapi juga harus menjelaskan secara terbuka bagaimana kedudukan hukum penyidikan lama setelah diterbitkannya tiga Sprindik baru.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU