Pernyataan Anang Supriatna Soal Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Polemik Kian Menguat

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menganulir pernyataannya perihal status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setelah sebelumnya Anang menyebut status Febrie telah turun sebagai saksi, kali ini Anang Supriatna yang gagal mengeksekusi Silvester sewaktu menjabat Kajari Selatan itu merubah pernyataannya.

“Status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/7).

Kejaksaan Agung diketahui mengeluarkan tiga sprindik pasca pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri. Sprindik pertama bernomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.

Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

Dalam pernyataan sebelumnya ketika ditanya mengenai status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, Anang menyebut dalam penyidikan berdasarkan sprindik baru keduanya masih ditempatkan sebagai saksi.

- Advertisement -

“Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujarnya.

Anang juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung baru menerbitkan surat perintah penyidikan yang bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU