HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selain Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizald, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain kasus ugaan suap terkait pengondisian audit keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pada hari ini, Kamis (16/7/2026). Salah satunya Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Tuning Rahayu.
Kemudian, Widhi Widayat selaku Dirjen PKN V BPK RI, Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK RI, dan Adhony selaku ASN BPK RI. Para saksi diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Sejumlah hal akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut. Salah satunya terkait pengubahan temuan audit yang menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kamis (16/7/2026), penyidik KPK memanggil lima ASN BPK. Kelimanya saksi yang merupakan Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim 2025 adalah Ayub Amali; Roni Altur;.Gunawan; Flora Anita Diassari; Argo Waskito.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dari upaya paksa yang dilakukan itu, penyidik menyita barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya berupa barang bukti elektronik (BBE).
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti petunjuk dugaan keterlibatan Bobby Adhityo Rizaldi dalam sengkarut dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Diantara petunjuk itu berasal dari keterangan saksi atau tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka yakni, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Sebelum menjabat Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi sempat dua periode duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Nah, tersangka Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby Adhityo menjabat sebagai anggota DPR.
Sejumlah petunjuk, baik itu keterangan saksi maupun barang bukti terkait dugaan keterlibatan Bobby akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Atas sejumlah temuan dan keterangan, Bobby akan diperiksa KPK. Berdasarkan informasi, pemanggilan dilaksanakan pada pekan ini.
Lembaga antirasuah tak segan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tak terkecuali Bobby.
Apapun dugaan rasuah ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Atas temuan itu, Pemkab Muara Enim kemudian diduga berupaya agar temuan itu dapat ‘disulap’. Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.


