JAPANAS Desak Dugaan Manipulasi Aset Negara di Twin Tower Plaza Diusut

3 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMJaringan Pemuda Pemerhati Aset Nasional (JAPANAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Twin Tower Plaza, kawasan Slipi, Jakarta Barat. Massa aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang berdiri di atas lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinator aksi, Muldiansyah, menegaskan pengelolaan aset negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset BUMN perlu diusut secara menyeluruh demi melindungi kepentingan negara.

“Pengelolaan aset negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset BUMN harus diusut secara tuntas guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Muldiansyah dalam keterangannya di sela aksi, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan demonstrasi yang dilakukan, JAPANAS menyoroti status Gedung Twin Tower Plaza yang berdiri di atas lahan milik PT Pupuk Indonesia (Persero), yang sebelumnya merupakan aset PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri).

Menurut mereka, pembangunan gedung tersebut dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS), sehingga kepemilikan tanah tetap berada di tangan BUMN, sedangkan mitra hanya memiliki hak membangun dan mengelola bangunan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja sama.

Muldiansyah mengaku prihatin atas dugaan adanya pihak yang berupaya memperoleh keuntungan pribadi dari aset negara tersebut. Ia bahkan menyebut gedung tersebut diduga telah ditawarkan melalui salah satu situs jual beli properti dengan nilai lebih dari Rp1 triliun.

- Advertisement -

“Sangat kami sayangkan, aset negara yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi negara dan masyarakat Indonesia justru diduga dimanfaatkan oleh oknum HL untuk kepentingan pribadi. Yang lebih memprihatinkan, aset negara tersebut diduga telah diiklankan di situs jual beli properti dengan nilai lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.

Atas dasar itu, JAPANAS meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tersebut, termasuk menelusuri legalitas penawaran aset yang mereka klaim merupakan milik negara.

“Ini sudah seharusnya masuk ke ranah hukum. Bagaimana mungkin seorang oknum berani menawarkan aset negara melalui situs jual beli properti. Karena itu kami mendesak pemerintah, khususnya Bapak Presiden, untuk mengambil alih aset negara tersebut,” tegas Muldiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang disebut JAPANAS sebagai “oknum HL”, maupun dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait tudingan tersebut. Dugaan yang disampaikan JAPANAS juga belum dapat diverifikasi secara independen.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU