FORSIBER Kritik Ralat Status Febrie Adriansyah, Sebut Kejagung Wajib Jelaskan Dasar Hukum Penyidikan

0 Shares

Lebih jauh, Hamdi mempertanyakan model penanganan perkara yang sebenarnya diterapkan Kejaksaan Agung setelah pengalihan penyidikan tersebut.

Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan apakah Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih penyidikan, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai dasar membangun perkara yang berbeda.

“Keempat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga potensi pengujian melalui praperadilan,” ujarnya.

Hamdi juga menyoroti kekeliruan penyebutan status Febrie dari tersangka menjadi saksi yang terjadi dalam perkara dengan subjek utama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menuntut standar transparansi yang jauh lebih tinggi karena setiap kesalahan komunikasi dapat memunculkan persepsi negatif mengenai koordinasi internal maupun independensi penanganan perkara.

Karena itu, Hamdi mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penerbitan ralat semata, tetapi juga membuka secara utuh dasar hukum penanganan perkara.

- Advertisement -

Ia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan siapa yang menetapkan status tersangka, Sprindik mana yang menjadi dasar penetapan tersebut, apakah penetapan tersangka oleh Polri otomatis melekat pada tiga Sprindik baru Kejaksaan Agung, serta bagaimana status seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui ralat pers. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan kepastian prosedur. Jika Kejaksaan Agung berani mengambil alih perkara sebesar ini, maka institusi tersebut juga harus berani membuka dasar hukum setiap langkah yang diambil,” tegasnya.

Hamdi mengingatkan, perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik tersebut berpotensi menghadapi persoalan serius apabila aspek administrasi penyidikan dan legalitas prosedurnya tidak disusun secara cermat.

“Jangan sampai Polri sudah membongkar perkara dan menetapkan tersangka, tetapi kekacauan prosedural setelah perkara berpindah tangan justru membuka pintu bagi tersangka untuk lolos melalui kelemahan aparat penegak hukum sendiri,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU