HOLOPIS.COM, BONE – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Seorang guru olahraga berinisial AI yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga tega mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Aksi bejat oknum pendidik ini terungkap setelah seorang saksi berinisial AL berani membuka suara.
Berdasarkan keterangan AL, tindakan asusila tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berulang kali dengan memanfaatkan otoritas pelaku sebagai guru.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru. Korban disuruh masuk ke bawah meja kelas dan dipaksa mengisap alat kelamin pelaku. Itu dilakukan di dalam ruang kelas,” kata AL saat memberikan konfirmasi, Rabu (15/7).
Selain tindakan di dalam area kelas, AI juga disinyalir kuat pernah membawa korban ke luar lingkungan sekolah untuk disetubuhi.
Akibat serangkaian kekerasan seksual tersebut, korban dilaporkan mengalami keluhan rasa sakit pada organ vitalnya.
Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto sensitif melalui pesan singkat WhatsApp.
AI juga menggunakan ancaman akademis agar korban tidak melawan.
“Ancaman itu yang membuat korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga memberikan uang saku agar korban diam,” tutur AL.
Mirisnya, penyelesaian kasus ini sempat mandek di tingkat desa.
Pihak keluarga korban yang mengalami keterbatasan ekonomi sempat menerima uang kompensasi atau ‘uang damai’ sebesar Rp100 juta dari pihak pelaku.
Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Namun, AL menilai proses tersebut berjalan tidak netral akibat adanya ikatan kekeluargaan antara pelaku dengan Kepala Desa.
Setelah uang diserahkan, kasus ini dianggap selesai begitu saja di tingkat internal desa tanpa memikirkan kondisi psikologis korban.
Tak sampai di situ, AL membeberkan bahwa keluarga korban sempat mendapat tekanan psikologis dari berbagai pihak—mulai dari keluarga besar, pihak sekolah, hingga perangkat desa—agar persoalan ini tidak mencuat ke publik ataupun dibawa ke jalur hukum.
“Semua pihak yang tahu dipaksa tutup mulut demi menjaga nama baik pelaku dan instansi. Ini sangat tidak adil bagi korban,” tegas AL.
Hingga saat ini, korban yang mengalami trauma mendalam dilaporkan belum mendapatkan bantuan medis maupun pendampingan psikologis sama sekali dari instansi terkait.
Pihak saksi juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang dinilai lamban dan tidak memberikan respons tegas setelah menerima laporan terkait kasus ini.
AL berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara objektif dan transparan.
“Sudah lapor ke Dinas Pendidikan tapi tidak ditindaklanjuti. Kami minta polisi segera memproses kasus ini. Jangan sampai pelaku lolos dari jeratan hukum hanya karena uang damai,” pungkas AL.


