HOLOPIS.COM, GOWA – Polisi memeriksa Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Ardiansyah dimintai keterangan untuk mendukung pendalaman kasus yang tengah berjalan.
“Benar, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara PBG. Yang dimintai keterangan adalah Ketua Kadin Gowa,” ujar Arman dikutip Selasa (23/6).
Ardiansyah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa selama kurang lebih enam jam.
Proses pemeriksaan dimulai Senin (22/6) sekitar pukul 11.00 Wita dan berakhir menjelang pukul 17.00 Wita.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah saksi kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Arman menjelaskan, keterangan dari Ardiansyah menjadi bagian dari upaya pengembangan kasus. Meski demikian, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik yang menangani perkara.
“Kami masih menunggu laporan dari penyidik, tetapi yang pasti keterangan Ketua Kadin Gowa sudah diambil,” katanya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan aliran dana awal senilai Rp1,86 miliar.
Dana itu diduga berasal dari pungutan terhadap pihak-pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga perusahaan.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF.
Sejauh ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, ataupun menerima aliran dana dari dugaan praktik pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut.
Sementara itu, Ardiansyah belum memberikan pernyataan kepada awak media usai pemeriksaan.
Dia langsung meninggalkan Mapolres Gowa menggunakan kendaraan pribadinya.

