JAKARTA, HOLOPIS.COM – Daftar 50 perusahaan kawasan hutan beredar dan dikaitkan dengan kasus Febrie Adriansyah. Benarkah jadi pengisi brankas?
Sebuah daftar berisi 50 perusahaan yang diduga terkait pelanggaran kawasan hutan beredar di kalangan terbatas dan memicu spekulasi setelah dikaitkan dengan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dokumen tersebut disebut memuat nama perusahaan, luas kawasan yang diduga bermasalah, serta potensi sanksi administratif.
Total nilai potensi sanksi dalam daftar itu disebut mencapai sekitar Rp80,2 triliun.
Beredar pula isu yang menyebut sebagian perusahaan dalam daftar tersebut diduga terkait dengan uang yang ditemukan penyidik saat penggeledahan sejumlah lokasi dalam perkara Febrie Adriansyah.
Namun hingga kini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada bukti resmi yang mengaitkan perusahaan-perusahaan dalam daftar itu dengan barang bukti yang disita penyidik.
Sumber menyebut daftar tersebut merupakan bagian dari hasil pemetaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang sebelumnya dipimpin Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk menertibkan pelanggaran di kawasan hutan.
Sejak mulai bekerja pada Januari 2025, Satgas PKH menargetkan puluhan korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Pemerintah juga mengklaim telah mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan kepada negara serta mencabut izin sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar.
Menanggapi beredarnya daftar tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membantah adanya kaitan antara dokumen yang beredar dengan proses kerja resmi Satgas maupun perkara hukum yang tengah berjalan.
“Kami tidak tahu daftar itu berasal dari mana. Saya tidak mengerti itu daftar apa,” kata Barita, Senin (13/7).
Barita juga membantah isu yang menyebut uang hasil penggeledahan dalam perkara Febrie berasal dari pengusaha kawasan hutan.
Menurutnya, mekanisme penjatuhan sanksi oleh Satgas PKH dilakukan secara kelembagaan, memiliki prosedur yang jelas, serta seluruh prosesnya terdokumentasi.
Ia menegaskan persoalan hukum yang menjerat Febrie Adriansyah tidak memengaruhi kinerja Satgas PKH karena lembaga tersebut bekerja berdasarkan sistem, bukan bergantung pada individu tertentu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah yang membenarkan bahwa daftar 50 perusahaan tersebut berkaitan dengan barang bukti dalam kasus Febrie Adriansyah.
Dengan demikian, informasi yang beredar masih sebatas spekulasi dan belum terkonfirmasi secara resmi.


