HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dipastikan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Tindakan itu dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto menyusul penetapan dan penahanan Silmy Karim pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” kata Agus Andrianto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/6).
Agus menyebut, pihaknya perlu memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski skandal yang dilakukan oleh seorang pejabat dibongkar oleh KPK.
“Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” ucapnya.
Mantan Wakapolri itu kemudian menyebut bahwa pihaknya akan berusaha untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
*Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka, termasuk Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi dijerat menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B UU Tipikor. Silmy Dkk diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA dan menerima gratifikasi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...