Terbukti Korupsi, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4,5 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan penjara.

Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Noel telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut majelis hakim pernuatan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/6/2026).

Selain hukuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000. Jika sisa kewajiban tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel dapat disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hakim mempertimbangkan uang Rp 3 miliar dan mobil BAIC yang telah disita dari Noel sebagai pengurang nilai uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000,” kata hakim Nur.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Selain itu, Noel dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

- Advertisement -

“Hal meringankan, ‘Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja. Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” terang Hakim Nur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Noel dengan hukuman denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Menurut Jaksa, Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Noel disebut menerima uang dari ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU