HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan pendapatnya ihwal polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, praktik tersebut tetap sah secara syariat Islam. Ia menjelaskan bahwa kurban yang dilakukan secara perseorangan memang harus berasal dari dana pribadi. Namun, konteksnya berbeda jika dilakukan oleh kepala negara menggunakan APBN.
“Memang klo kurban perseorangan harus dari uang pribadi, tapi klo itu atas nama kepala negara mengambil dari APBN berarti itu seperti waliyul amri memberi bantuan hewan kurban kpd rakyatnya,” tulis KH Cholil Nafis dalam cuitan di akun X pribadinya, dikutip Holopis.com, Kamis (28/5/2026).
Ia kemudian memperkuat argumentasinya dengan penjelasan fikih terkait kebolehan pemimpin menyembelih hewan kurban menggunakan kas negara atau baitulmal untuk kepentingan umat.
“Diperbolehkan bagi imam untuk menyembelih hewan kurban berupa unta dari baitulmal atas nama kaum muslimin di mushala mereka, dan atas nama dirinya sendiri; karena Nabi ﷺ biasa menyembelih dua ekor domba: salah satunya atas namanya sendiri dan yang lainnya atas nama umatnya yang tidak menyembelih. Diriwayatkan oleh Bukhari. Ini dalil sahnya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memperkuat pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh sebelumnya yang menyebut kurban Presiden menggunakan APBN tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Asrorun menjelaskan bahwa APBN dalam konteks pemerintahan modern dapat dipahami sebagai bentuk baitulmal atau kas negara dalam tradisi Islam.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden merupakan bentuk distribusi manfaat negara kepada masyarakat, sebagaimana program bantuan sosial lainnya.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” kata Prof Niam dalam keterangannya sebelumnya.
Polemik ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah ke seluruh Indonesia. Distribusi hewan kurban tersebut mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.
Penyaluran sapi kurban Presiden juga menyasar pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, hingga masyarakat umum. Pemerintah menyebut seluruh sapi yang disalurkan telah memenuhi syarat kurban dan berasal dari jenis sapi premium seperti Simmental, Limousin, Brahman, Belgian Blue, hingga sapi Bali.


