Ketum MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Masih Relevan

0 Shares

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa MUI tetap berpandangan koruptor layak dijatuhi hukuman mati, terutama bagi pelaku korupsi besar yang menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar saat menghadiri agenda mudzakarah. Menurutnya, sikap MUI mengenai hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru karena telah menjadi hasil kajian lembaga tersebut sejak 2005.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Kiai Anwar di agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI, Kamis (2/7/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur itu menjelaskan, korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.

Menurutnya, praktik korupsi dalam jumlah besar dapat memicu kemiskinan, memperlebar kesenjangan, hingga menghilangkan hak hidup masyarakat secara tidak langsung.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

- Advertisement -

KH Anwar mengatakan, berdasarkan kajian MUI yang telah dilakukan selama puluhan tahun, organisasi tersebut tetap konsisten mendorong agar hukuman mati dapat diterapkan kepada pelaku korupsi besar sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak pemberian hukuman berat kepada koruptor.

“Dia menyebut, bagi mereka para pembela koruptor (agar) tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM.”

Menurut KH Anwar, dalam perspektif Islam, konsep HAM tidak dapat dipahami secara mutlak apabila justru bertentangan dengan hak masyarakat yang lebih luas.

“Sementara dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri. Ya tidak bisa dong,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU