JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi peradilan, hingga komitmen negara dalam menegakkan prinsip equality before the law.
Dalam komentar persnya, Sabtu 11 Juli 2026, Hendardi menilai polemik yang berkembang, mulai dari dugaan intervensi aparat militer, dinamika antarpenegak hukum, hingga manuver politik di DPR, berpotensi mengaburkan fokus utama, yakni penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
Ia menegaskan, negara harus mengembalikan penanganan perkara tersebut kepada prinsip supremasi hukum tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Menurut Hendardi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsi supervisinya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini. Sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung, khususnya oleh Direktorat yang selama ini berada dalam garis komando Jampidsus. Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah ‘jeruk makan jeruk’, yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri,” kata Hendardi.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jampidsus. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap proses penegakan hukum.
“Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan. Dengan bukti-bukti yang seterang benderang itu dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut, tidak ditahannya Febrie sungguh fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum. Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil (justice must not only be done, but must be seen to be done),” ujarnya.
Hendardi juga meminta penyidik tidak berhenti pada satu orang tersangka. Ia menilai penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana maupun memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat (follow the money and follow the benefit), serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi, termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hendardi juga meminta dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebut mengintervensi proses penyidikan diproses sebagai perkara terpisah.
“Apabila benar aparat militer digunakan untuk meminta pelepasan saksi, barang bukti, atau menghambat proses penyidikan, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan obstruction of justice yang mengandung dimensi politik sangat serius. Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa,” katanya.
Hendardi juga mengkritik keputusan Kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut justru memperbesar krisis kepercayaan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam perkara yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, keputusan tersebut menimbulkan kesan adanya lempar bola panas dan memperkuat aroma barter atau tukar guling kasus dengan mengorbankan independensi penyidikan dan penegakan hukum. Bila keputusan itu lahir karena pertimbangan atau instruksi politik dari eksekutif, maka Presiden telah menempatkan dirinya pada posisi yang berpotensi mengacaukan proses penegakan hukum,” ucapnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan DPR yang menggelar konferensi pers bersama Pelaksana Tugas Jampidsus dan membentuk Panitia Kerja (Panja). Menurut Hendardi, langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
“DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik atau ruang pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan dan merecoki proses penegakan hukum. Semakin banyak aktor politik yang masuk ke dalam proses hukum yang sedang berjalan, semakin besar risiko perkara ini kehilangan objektivitas dan berubah menjadi komoditas politik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengingatkan bahwa alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menghambat proses hukum ataupun melindungi pelaku korupsi.
“Stabilitas yang dibangun di atas impunitas hanyalah stabilitas semu yang pada akhirnya merusak legitimasi negara. Demikian pula, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar kewenangannya. Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan,” pungkasnya.


