Koalisi Masyarakat Sipil Sentil Hakim Ketua Pengadilan Militer Ancam Penjarakan Andrie

5 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKoalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti IMPARSIAL dan SETARA Institute menyoroti jalannya sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta.

Dalam sidang perdana, hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tersebut menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak hadir dalam persidangan. Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai bahwa pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap korban.

Perwakilan DeJuRe, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa sikap majelis hakim berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap Andrie Yunus.

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” kata Bhatara dalam siaran pers bersama yang diterima Holopis.com, Sabtu (2/5/2026).

Secara tidak langsung, koalisi juga menyoroti bahwa Andrie Yunus sebelumnya telah menolak proses peradilan militer secara terbuka. Penolakan tersebut telah disampaikan melalui pernyataan publik pada 3 April 2026, serta dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Perwakilan Centra Initiative, Al Araf, menilai pemaksaan kehadiran korban dalam persidangan justru menunjukkan keberpihakan pada kepentingan tertentu.

- Advertisement -

“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,” Al Araf.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan dinilai belum menyentuh aspek yang lebih substansial, terutama terkait pihak yang diduga memberikan perintah.

“Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab,” ujarnya.

Koalisi juga menilai bahwa pendekatan yang diambil oleh institusi militer cenderung defensif. Perwakilan Indonesia Risk Center, Julius Ibrani, menyebut adanya kecenderungan narasi yang menyederhanakan kasus.

“Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM)m: tutur Al Araf.

Sementara itu, perwakilan IMPARSIAL, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa penolakan Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” Jelas Ardi.

Lebih jauh, koalisi menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi sistem peradilan militer yang selama ini dinilai stagnan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU