Henry Subiakto Sarankan Teddy Laporkan Amien Rais ke Polisi

3 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMProfesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital, Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Henry Subiakto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Amien Rais bahwa Teddy Indra Wijaya adalah gay merupakan tudingan serius, apalagi posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) di Kabinet Merah Putih.

Jika memang Teddy merasa apa yang ditudingkan Ketua Majelis Syura DPP Partai UMMAT tersebut tidak benar dan merugikannya, maka pihak yang paling tepat memperkarakannya adalah Teddy sendiri.

“Bagi saya dalam video yang sudah tersebar luas di media sosial, kalau ucapan Pak Amin Rais ini dianggap tidak benar atau fitnah, maka orang yang disebut namanya dalam video tersebut, jika merasa dirugikan, punya hak untuk melaporkan kepada penegak hukum,” kata Henry dalam tulisannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Henry, tuduhan semacam itu sebaiknya dibuktikan di persidangan. Apakah apa yang disampaikan Amien Rais itu benar atau justru keliru dan hoaks.

“Biarkan dan biasakan, dalam kasus seperti ini, pengadilanlah yang harus membuktikan benar tidaknya,” ujarnya.

Alasan mengapa ia menyarankan Teddy yang melaporkan, karena kasus narasi Amien Rais tersebut masuk dalam delik aduan. Sehingga hanya Teddy yang berhak dan relevan untuk memperkarakannya di jalur hukum.

- Advertisement -

“Karena kasus itu termasuk delik aduan absolut, maka yang berhak lapor hanyalah Letkol Teddy sebagai pribadi yang namanya disebut dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak baik itulah yang berhak lapor,” tandasnya.

Ia menilai pihak lain, baik individu maupun instansi sekalipun tidak berhak untuk melaporkan Amien Rais atas tuduhan yang pernah dilontarkannya, walaupun saat ini video tersebut sudah dihapus dari channel Youtube pribadi mantan Ketua MPR RI sekaligus bekas Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

“Orang lain apalagi institusi pemerintah, tidak punya hak untuk melaporkan konten fitnah sebagai masalah hukum kecuali korban fitnah itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Amien Rais membuat video yang ia unggah di channel Youtube pribadinya pada hari Kamis, 30 April 2026. Dalam video tersebut, ia menuding bahwa Teddy Indra Wijaya adalah gay dan masuk dalam kategori kaum Nabi Luth dalam ajaran agama Islam. Bahkan ia pun menyeret-nyeret nama Titiek Soeharto dengan nyanyian “Aku Bukan Teddy”. Sayangnya, video tersebut telah di-take down dari Youtube Amien Rais tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengancam akan memproses kasus ini dengan UU ITE. “Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” tulis Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU