HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai bahwa Muhammad Suryo telah menghina lembaga penegak hukum karena mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketidakhadiran M. Suryo atas pemanggilan dari KPK RI menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan penghinaan bagi institusi hukum. Dengan tidak hadirnya M. Suryo bentuk pelecehan bagi KPK RI dan dianggap hal sepele,” kata Hari dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Ia memperingatkan kepada Muhammad Suryo agar tidak coba-coba mempermainkan hukum karena faktor kedekatan dengan sejumlah kalangan elite di Indonesia.
Sebab dalam kaca mata hukum, Hari menegaskan bahwa ada azas yang tidak boleh diingkari, yakni equality before the law.
“Jangan mentang-mentang M. Suryo kenal semua elit politik dan penegak hukum. Pemanggilan oleh institusi hukum dianggap gampang dan mudah. Jika perlu ada penjemputan paksa oleh KPK RI,” ujarnya.

Sekadar diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap jika pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik memanggilnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Karena mangkir dalam jadwal pemeriksaan tersebut, KPK menyatakan akan kembali berkoordinasi agar Muhammad Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga menekankan bahwa keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
Menilik persoalan itu, Hari Purwanto pun mendorong agar KPK segera menjemput paksa Muhammad Suryo agar dapat tertib dan patuh pada proses hukum yang ada. Apalagi status hukum yang melekat pada pengusaha rokok itu adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
“Penjemputan paksa M. Suryo bisa dilakukan, apalagi menyandang status tersangka maka lebih mudah bagi KPK RI untuk melakukan jemput paksa,” tegas Hari.
Lebih lanjut, aktivis 98 ini pun mengingatkan bahwa di dalam hukum tidak boleh ada yang merasa kebal dan superior. Semua harus patuh dan memiliki derajat yang sama di mata hukum.
“Jangan ada manusia kebal hukum di republik ini. Sehingga harus sirna adagium bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.


