HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tindakan operasi tangkap tangan yang sempat dilakukan KPK terhadap oknum jaksa dan pengacara di Banten ditenggarai terkait dengan terdakwa perkara IT, warga Korea Chihoon Lee.
Dari informasi sumber yang didapatkan, jaksa Reddy Zulkarnain beserta rekan-rekannya tersebut sudah dilakukan sejak lama. Modus utamanya, mereka memanfaatkan pembacaan tuntutan untuk dijadikan alat peras terhadap terdakwa.
“Jadi sebenarnya, kasus itu sudah terungkap sebelum OTT KPK pada Rabu (17/12), namun oknum Jaksa-nya hanya dikenakan sanksi disiplin. Tidak puas lalu melaporkan ke KPK,” ungkap sebuah sumber dalam perbincangan beberapa waktu lalu.
Hal ini senada dengan penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin yang menyebut bahwa pihak Kejaksaan sudah terlebih dahulu menerbitkan sprindik terhadap para okum jaksa nakal.
“Jadi, sebelum OTT kita telah terbitkan dahulu,” tegas Turin.
Tidak berhenti disitu, terhadap dua orang Jaksa diluar seorang Jaksa yang ditangkap KPK, juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada Rabu (17/12).
Kapuspenkum Anang Supriatna yang ditemui terpisah membenarkan dua oknum Jaksa tersebut telah dijadikan tersangka paska diterbitkan Sprindik Khusus.
“Mereka pun langsung dikenakan status tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” papar Anang, Jumat (19/12).
Oknum Jaksa yang diserahkan penangananya oleh KPK pada Kamis (17/12) malam adalah Redy Zulkarnain (Kabag Daskrimti di Kejati Banten), Didik Feriyanto (Advokat) dan Penerjemah Maria Siska.
Mereka juga telah dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dua Jaksa lain adalah Herdiyan Malda Satria (Kasipidum Kejari Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang) dan Kasubag di Badiklat Kejaksaan Rivaldo Falini yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Mereka terlibat perkara dugaan pemerasan terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Uang hasil pemerasan Rp 914 juta berasal dari TA dan CL diduga Chihoon Lee (WNA Korea) yang menjadi terdakwa ITE. Perkaranya disidik oleh Polri.
Pengamat hukum Erman Umar pun mengapresiasi sikap tegas kedua institusi, tapi khusus Kejaksaan Agung hendaknya pengusutan tidak berhenti pada ketiga jaksa tersebut.
Apalagi, perkara dugaan pencucian uang data (IT) sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dengan demikian, atasan para Jaksa harus ikut diperiksa mulai pengendali perkara hingga pengawasan melekat.
“Mereka tidak bisa dilepaskan dari perkara,” tegas Erman.
Erman pun berharap dengan adanya OTT yang sudah berulang kali dialami Kejaksaan, sudah seharusnya dilakukan evaluasi terhadap Jaksa Agung.
“Ini menjadi tamparan keras bagi Jaksa Agung yang sudah berkali-kali berbicara anti korupsi, tapi faktanya di lapangan masih saja ada jaksa nakal. Ini menjadi peringatan bagi Jaksa Agung untuk berusaha lebih keras dan bukan sekada omon-omon,” tandasnya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, perkara dugaan suap dan atau gratifikasi sudah berlangsung lama. Pasanya, hal ini terungkap dari informasi adanya upaya penundaan pembacaan tuntutan terdakwa hingga lima kali.
“Uang Rp 900 juta yang disita saat OTT KPK adalah yang terakhir,” ujar sumber.
Dari sumber lain disebutkan apa yang terjadi pada Rabu itu sebenarnya adalah penyerahan uang oleh Redy kepada pihak pemberi uang (hasil pemerasan) guna pengaturan penuntutan.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan total dari OTT KPK diamankan 9 orang, terdiri satu jaksa, dua orang pengacara dan enam orang dari pihak swasta.
Dua orang jaksa yang diduga terlibat pemerasan tidak berhasil ditangkap KPK. Dari operasi tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp 900 juta lebih.
Selanjutnya, perkara diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung dengan pertimbangan Kejaksaan sudah menangani terlebih dahulu dengan diterbitkan Sprindik pada Rabu (17/12) beberapa jam sebelum OTT KPK.
“Pertimbangan perkara diserahkan kepada Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah lebih dahulu menangani perkara (diterbitkan Sprindik, Red),” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat dini hari.
Sarjono Turin yang ditugaskan mewakili Pimpinan Kejaksaan pada pelimpahan perkara tersebut menambahkan dasar penyerahan perkara adalah adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) Tiga Instansi Penegak Hukum KPK, Kejaksaan dan Polri.
Salah satu isinya, bila ada lembaga penegak hukum sudah terlebih dahulu menangani perkara, maka instansi lain yang belakangan menangani perkara harus menyerahkan kepada instansi penegak hukum yang terlebih dahulu menangani.
“Tidak ada yang luar biasa. Juga tidak ada tekanan dan lainnya,” tegas Turin.


