JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan seluruh penanganan perkara korupsi, termasuk berbagai isu yang tengah berkembang, pada akhirnya harus diuji melalui mekanisme peradilan. Menurutnya, kebenaran sebuah perkara tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan pembuktian secara materiil dan formil di hadapan hakim.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), di tengah sorotan publik terhadap penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.
Febrie mengatakan, Kejaksaan Agung tetap menjalankan seluruh tugas penegakan hukum sebagaimana mestinya. Ia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa terpengaruh dinamika yang berkembang.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum menjadi prinsip utama yang terus dijaga, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang membutuhkan pembuktian kuat sebelum dibawa ke persidangan.
“Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas yang dilaksanakan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil, yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri,” kata Febrie.
Ia menegaskan, setiap perkara yang ditangani Kejaksaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari sisi alat bukti maupun prosedur. Karena itu, proses persidangan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta, bukan melalui spekulasi atau opini yang berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, Febrie menyatakan Kejaksaan RI tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya, termasuk penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Konferensi pers tersebut digelar setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, serta sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan belum mengumumkan penetapan tersangka baru.


