BerandaNewsPolhukamFebrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Soal Emas dan...

Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Soal Emas dan Uang ?

0 Shares

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya. Meski demikian, ia menegaskan seluruh aset maupun aktivitas yang berkaitan dengan lokasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), merespons pertanyaan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (8/7/2026) malam.

Febrie mengatakan, di tengah polemik yang berkembang, dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Ia mengaku masih menerima arahan dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas yang masa penahanannya terbatas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera berkas kita sidangkan,” ujar Febrie.

Menanggapi penggeledahan di Sentul, Febrie tidak membantah bahwa bangunan tersebut merupakan miliknya. Menurutnya, status kepemilikan rumah tersebut telah ada sejak lama dan dapat ditelusuri secara administratif.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat proses kepemilikan sejak awal,” katanya.

Ia juga menanggapi temuan penyidik berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, emas batangan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diamankan dari lokasi tersebut.

Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan aktivitas yang menurutnya dapat dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku. Namun, ia menegaskan penjelasan rinci mengenai hal tersebut tidak tepat disampaikan dalam forum konferensi pers.

“Dan mengenai uang, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang yang menerima kegiatan, itu juga bisa ditanya, kemudian juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, serta sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan belum mengumumkan penetapan tersangka baru.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA