HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Zulkarnaen selaku Sekda Kabupaten Kuansing akhirnya ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan bersama-sama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ihwal status Suhardiman Dkk sudah berstatus tersangka mengemuka saat ketiganya digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.43 WIB, Rabu (1/7/2026). Dengan tangan terborgol, ketiganya tampak mengenakan rompi orange tahanan KPK.
“Makasih, mohon dukungannya doa ya, sama sama kita berdoa ya,” ucap Suhardiman sebelum memasuki mobil tahanan,
Suhardiman bungkam saat disinggung awak media soal dugaan suap jual beli jabatan yang menjeratnya. Ia juga tak berkomentar saat disinggung keberadaannya saat tim KPK mencarinya dalam rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta sejak Senin (29/6/2026). Ia tak bergeming saat dicecar soal kabar bocornya OTT tersebut hingga Suhardiman susah dicari.
“Kita asas praduga tak bersalah ya,” kata Suhardiman.
Para tersangka dijeloakan ke rumah tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi perkara atas kasus ini akan disampaikan KPK dalam jumpa pers yang diagendakan pada sore atau malam hari ini.
“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa kemarin.
Adapun dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta sejak Senin (29/6/2026), tim KPK mengamankan sekitar 10 orang. Dari 10 pihak, kata Budi, sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta.
Dari 10 pihak itu, lima di antaranya telah dibawa dan berada di markas lembaga antirasuah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat melarikan diri saat diburu tim KPK. Dikabarkan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen kemudian menyerahkan diri di Kuansing.
Keduanya lalu lalu bertolak ke Jakarta dengan menumpang pesawat. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, keduanya lalu dijemput tim KPK dan membawa keduanya ke gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya Suhardiman dan Zulkarnaen langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam OTT, tim Satgas KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang diduga ‘pelicin’ jual beli jabatan. Suhardiman diduga menerima kendaraan roda empat itu dari Zulkarnaen. Zulkarnaen diduga menyuap untuk mendapatkan posisi Sekda. Disebut-sebut mobil yang diberikan itu berasal atau sumber uangnya dari Ardiles.

