JAKARTA, HOLOPIS.COM – Berkas perkara selebgram Rachel Vennya dinyatakan telah lengkap. Rachel pun akan segera menjalani proses persidangan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas Rachel Vennya beserta kekasih dan managernya sudah dinyatakan lengkap.

“Iya benar berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten. (Tahap 2) setelah P-21. Tinggal buat jadwal sama JPUnya untuk tahap 2. P-21nya baru turun hari ini,” kata Tubagus.

Rachel Vennya diketahui dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mantan istri Niko Al Hakim ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini pihak kepolisian memiliki empat barang bukti berupa keterangan saksi hingga dokumen.

“Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen,” ucap Tubagus.

Sementara itu, Rachel Vennya baru-baru ini kembali disorot publik usai diketahui aktif menggunakan media sosialnya.