JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengatakan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Balaikota DKI Jakarta.

Aksi tersebut merupakan sambungan dari aksi mereka yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak memberlakukan upah murah kepada buruh di Ibukota.

Dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, tuntutan Winarso adalah mendesak kepada Anies untuk mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,85 persen.

“Mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022,” kata Winarso, Minggu (28/11) malam.

Aksi unjuk rasa tersebut dikatakan Winarso digelar oleh para KSPI DKI Jakarta pada hari Senin 29 November 2021.

“KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021,” ujarnya.

Kemudian, ia juga meminta agar mekanisme perhitungan nominal UMP dikembalikan ke UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” imbuhnya.

Perubahan mekanisme upah ini dikatakan Winarso merupakan buntut dari amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (25/11). Di dalam amar putusannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah inkonstitusional bersyarat. Di mana ada kesalahan di dalam materi formil pembentukan UU tersebut. Sehingga regulasi itu wajib diperbaiki dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.

Sekaligus dinyatakan pula bahwa seluruh regulasi yang keluar dari UU Cipta Kerja itu dibekukan. Sementara mekanisme penetapan UMP 2022 menggunakan aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan dibekukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi dasar diterbitkannya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berlaku, sehingga mekanisme pengupahan UMP 2022 tersebut pun harus dibatalkan.

“Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati atau wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022,” tegasnya.

Winarso menegaskan bahwa aksinya akan dimaksimalkan sampai Anies benar-benar mencabut SK penetapan UMP 2022 berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021.

“KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa omnibus law yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” tandasnya.

Terakhir, Winarso pun menyampaikan rasa terima kasih kepada para majelis hakim MK yang telah mengabulkan harapan kaum buruh.

“KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh,” pungkasnya.