Kamis, 16 Januari 2025

Kasus Oktober Hingga Saat Ini Anak Bos Roti “Kebal Hukum” Masih Berstatus Saksi

JAKARTA – Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana membenarkan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawannya.

Ia mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 4 (empat) orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Empat saksi yang sudah diperiksa,” kata AKP Lina, Sabtu (14/12) seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, pria gempal berinisial GHS meminta agar karyawannya yang bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengantarkan roti ke kamarnya. Karena merasa bukan jobdesk-nya, Dwi pun menolak.

Penolakan ini pun membuat GHS murka dan mendatangi korbannya hingga menghantam dengan kursi. Kemudian sejumlah benda juga dihantamkan pelaku kepada korban, mulai dari loyang pembuat kue, tempat isolatif dan mesin EDC. Akibat insiden tersebut, Dwi mengalami luka sobek di bagian kiri kepala dan luka pada bagian bahu.

Baca Juga :  PDIP Kecam Aksi Penganiayaan di Boyolali : Pelanggaran HAM

Tidak hanya melakukan serangan fisi, GHS juga disebut melakukan serangan verbal dengan menyebut bahwa orang miskin tidak akan mampu membuatnya dipenjara, apalagi ia adalah orang yang kebal hukum.

“Dia ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi, saya tuh kebal hukum,” kata Dwi.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024. Polisi telah memeriksa 4 orang, antara lain; GHS, korban, teman korban dan orang tua pelaku. Namun demikian, prosesnya masih berjalan hingga sampai saat ini. Bahkan GHS masih berstatus sebagai saksi.

Saat ini, GHS dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Baca Juga :  Ahmad Ridha Sabana Dilaporkan Kasus Kekerasan Perempuan, Tapi Sudah Damai
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral