PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Pengamat Minta Kemenperin Percepat Langkah Pemulihan Industri

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha, menilai anjloknya Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia ke level 46,9 pada Juni 2026 harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk mempercepat langkah pemulihan sektor industri.

Menurut Ridha, penurunan PMI yang merupakan level terendah dalam setahun terakhir berdasarkan data S&P Global yang dirilis pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi sinyal bahwa sektor manufaktur nasional tengah menghadapi tekanan yang cukup berat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pabrik yang menurunkan kapasitas produksi dan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa masih ada ruang besar bagi Kementerian Perindustrian untuk bergerak lebih cepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang menuntut respons kebijakan yang gesit,” kata Ridha dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (15/7/2026).

PMI yang berada di bawah level 50 menunjukkan aktivitas manufaktur masih berada dalam fase kontraksi. Berdasarkan laporan S&P Global, pesanan baru turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan dengan laju penurunan tercepat dalam satu tahun terakhir. Sementara itu, output pabrik juga terus melemah selama empat bulan berturut-turut, bahkan menjadi penurunan terdalam sejak April 2025.

Di sisi lain, perusahaan manufaktur mulai mengurangi jumlah tenaga kerja dengan laju tercepat sejak September 2021. Tekanan kenaikan harga bahan baku juga memaksa pelaku industri menaikkan harga jual produk pabrik dengan laju tercepat dalam hampir 13 tahun terakhir.

Ridha menilai kondisi tersebut perlu segera direspons melalui kebijakan yang lebih menyentuh persoalan di lapangan.

- Advertisement -

Ia mengapresiasi sejumlah capaian kelembagaan Kementerian Perindustrian sepanjang 2025, termasuk realisasi pendapatan kementerian yang mencapai Rp447,89 miliar atau 116,59 persen dari target Rp384,15 miliar, serta realisasi anggaran sebesar 83,76 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebesar 82,41 persen.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Kemenperin untuk bergerak lebih agresif mengatasi perlambatan sektor manufaktur.

Sejauh ini, pemerintah telah merespons pelemahan industri melalui kebijakan penurunan harga gas industri lewat skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) serta penurunan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya berkisar US$20–23 per MMBTU.

Ridha menilai kebijakan tersebut layak diapresiasi karena mampu menekan beban biaya energi industri. Namun, menurutnya langkah tersebut belum cukup apabila tidak dibarengi kebijakan yang mampu meningkatkan utilisasi pabrik dan mendorong permintaan produk manufaktur nasional.

Karena itu, Infast Bestari mengusulkan dua langkah yang dinilai dapat segera diterapkan pemerintah.

Pertama, mempercepat sekaligus memperluas implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan memprioritaskan belanja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah terhadap produk industri nasional, terutama pada sektor yang memiliki kapasitas produksi menganggur seperti baja, semen, kabel, tekstil, alat kesehatan, dan berbagai produk manufaktur lainnya.

Kedua, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Utilisasi Industri yang bertugas memetakan pabrik dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen, sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi, mulai dari pasokan bahan baku, sertifikasi, hingga akses pasar.

Ridha menegaskan kedua usulan tersebut relatif mudah dijalankan karena tidak membutuhkan tambahan anggaran yang besar.

“Industri manufaktur adalah salah satu penopang utama perekonomian nasional, mulai dari kontribusinya terhadap PDB hingga penyerapan tenaga kerja. Kami percaya Kementerian Perindustrian punya kapasitas untuk merespons persoalan ini lebih cepat, mengingat kinerja kelembagaannya yang cukup solid tahun lalu. Momentum ini semestinya bisa dipakai untuk mengakselerasi kebijakan yang langsung menyentuh persoalan di lapangan, mengingat pentingnya sektor ini bagi agenda besar pemerintah memperkuat negara demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Infast Bestari juga mendorong Kementerian Perindustrian memperluas pelibatan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan pemulihan industri. Menurut Ridha, selama ini pembahasan lebih banyak melibatkan pelaku usaha dan birokrasi, sementara pekerja sebagai pihak yang paling terdampak oleh kontraksi industri belum banyak dilibatkan.

“Perbaikan yang dirancang tanpa melibatkan suara pekerja berisiko tidak menyentuh akar masalah yang mereka hadapi di lapangan. Kami berharap semua pihak yang terdampak, bukan hanya pelaku usaha, bisa duduk bersama merumuskan langkah pemulihan industri ini,” tutup Ridha.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU