JAKARTA, HOLOPIS.COM – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru usai menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penerbitan tiga sprindik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, seluruh tindakan penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung setelah sprindik baru diterbitkan.
“Semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Sementara sprindik nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara bagi PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Adapun sprindik nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Ketika ditanya mengenai status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, Anang menyebut dalam penyidikan berdasarkan sprindik baru keduanya masih ditempatkan sebagai saksi.
“Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujarnya.
Anang juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung baru menerbitkan surat perintah penyidikan yang bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.
“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” katanya.
Sebelumnya Ditetapkan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.
“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka pertama adalah Don Ritto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Menurut Totok, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah yang ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polri menjerat Febrie Adriansyah dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam ketentuan KUHP baru.
Perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai penerbitan tiga sprindik baru itu kini memunculkan perhatian publik terkait kesinambungan status hukum para pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Polri.


