HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan verifikasi pelaporan gratifikasi penerimaan amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hasilnya, lembaga antirasuah menolak pelaporan gratifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin dalam keterangan tulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (17/7/2026).
Raja Juli sebelumnya melaporkan amplop pemberian Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan audiensi dengan Raja Juli Antoni. Pelaporan amplop itu diterima dan kemudian diproses Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Menurut Aminuddin, penolakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Diduga amplop yang dilaporkan itu beririsan dengan kasus dugaan suap pelepasan hutan yang sedang diusut KPK dalam proses penyidikan tersangka Suhardiman Amby Dkk.
“Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Aminudin.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan verifikasi laporan penolakan gratifikasi Raja Juli Antoni. Verifikasi berbasis Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
“Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed,” ujar Budi.
Berakhir di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, urusan amplop itu kini berada pada ranah Kedeputian Pendidikan dan Eksekusi KPK. Dengan begitu, pengusutan penerimaan amplop itu sedang diusut tim penindakan KPK.
“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ungkap Budi.
KPK berulang kali memastikan sedang.mengintensifkan pengusutan dugaan rasuah terkait pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pendalaman dilakukan guna pemenuhan unsur sangkaan atau pasal dugaan suap.
“Ya itu yang sedang didalami,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.
Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman sebelumnya dijerat bersama-sama Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Di luar itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman. Yakni, pengumpulan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Diduga pengumpulan uang itu terkait upaya Pemkab Kuansing dalam pengurusan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


