JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan akan mengawal langsung pelaporan dugaan tindak pidana yang menimpa seorang perempuan yang mengaku menjadi korban penyiksaan, penyekapan, hingga pemaksaan membuat narkoba oleh seorang oknum aparat.
Hotman mengatakan, laporan tersebut akan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Korban disebut akan dibawa menggunakan ambulans bersama tim Hotman 911 karena kondisi kesehatannya masih memprihatinkan.
“Seorang wanita yang dijadikan istri siri oleh oknum aparat telah melakukan penyiksaan, penyekapan, dipaksa membuat obat terlarang yaitu narkoba, kemudian luka bakar akibat air keras dan tidak sempat ke rumah sakit karena si laki-laki itu oknum aparat tidak mau membiayai biayanya sehingga sekarang dia terkatung-katung,” kata Hotman Paris dalam pernyataannya dalam video di akun media sosialnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hotman, pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan merupakan seorang oknum aparat. Karena itu, ia meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi ini setiap kali ini pelakunya adalah diduga pelakunya adalah oknum aparat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, korban bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan resmi.
“Datanglah ke Mabes Polri, si korban akan dibawa melapor ke Mabes Polri bagian pelaporan SPKT hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 jam 01.30 WIB,” ucapnya.
Hotman menambahkan, proses pelaporan akan dilakukan dengan membawa korban menggunakan ambulans mengingat kondisi fisiknya yang masih membutuhkan penanganan.
“Korban dan tim Hotman 911 Kamis 2 Juli akan ke Mabes Polri membawa korban dengan mobil ambulans. Ini lebih heboh lagi dari kasus YTR. Salam Hotman 911,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kasus tersebut maupun identitas oknum aparat yang disebutkan oleh Hotman Paris. Dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak korban dan kuasa hukumnya, sehingga pembuktiannya akan bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

