Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada hakim tunggal praperadilan PN Bandung, Eman Sulaeman yang memutus adil atas sengketa penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuh Vina Cirebon oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, bahwa keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman,” kata Susno dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/7)

Kemudian, Susno pun mengingatkan agar Polri tidak berhenti usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh PN Bandung. Justru ini adalah tugas Polri khususnya Ditreskrimum Polda Jawa Barat atau bahkan Bareskrim Mabes Polri untuk benar-benar bisa menangkap Pegi Perong sebenarnya.

“Bukan berarti Polri selesai tugasnya, apa tugasnya? Polri harus mencari siapa Pegi Perong itu yang sebenarnya,” ujarnya.

Agar lebih mempermudah proses pencarian, ia pun menyarankan agar Polri terbuka saja siapa sebenarnya Pegi Perong yang merupakan sosok yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 (delapan) tahun silam.

“Cocokkan saja dengan DPO-nya, DPO-nya tayangkan kepada publik, sampaikan kepada publik supaya publik juga ikut cari,” tuturnya.

Selain Pegi Perong, Susno Duadji juga meminta agar Polda Jawa Barat mencari juga dua orang DPO lainnya yang sempat menjadi bagian dari materi Pengadilan Negeri Cirebon, di mana selain Pegi Perong, ada dua nama lainnya yang sempat masuk dalam DPO Polda Jawa Barat, namun beberapa waktu lalu dinyatakan dihapus karena dianggap terdapat kesalahan keterangan dari para terpidana yang saat ini sudah mendelam di dalam penjara.

Mereka adalah ; Pegi Perong, Dani dan Andi. Ketiga orang tersebut harus menjadi tanggung jawab Polri untuk menemukan dan menangkap, serta mengadilinya, agar kasus ini cepat selesai dan keadilan bisa ditegakkan oleh institusi Bhayangkara itu.

“Dan ada tiga lagi, itu dicari supaya keadilan tegak. Kita tidak mau kalau keluarga korban, keluarga Vina, keluarga Eki bersedih hati karena pelaku sebenarnya tidak tertangkap,” tegasnya.

Catatan Kritis Susno Duadji

Di sisi lain, pakar di bidang reserse ini pun memberikan catatan kritis usai putusan PN Bandung dibacakan pada hari Senin, 8 Juli 2024 kemarin. Di mana dapat dilihat bahwa ada kesalahan fatal yang dilakukan penyidik Polri dalam menetapkan tersangka kasus pembunuhan yang berdampak pada hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati terhadap seseorang.

“Ada lagi satu lagi yang saya khawatirkan lagi ini, jangan-jangan ya jangan-jangan, ya mudah-mudahan jangan ya,” ujarnya.

Kekhawatirannya itu adalah, para terpidana saat ini yang telah mendekam di balik jeruji besi ternyata bukan pelaku sebenarnya. Bahkan proses penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat juga sama persis dengan apa yang mereka lakukan kepada Pegi Setiawan.

“Gimana ya, yang sekarang dikurung dipenjara modelnya seperti ini juga, menentukan tersangkanya seperti ini juga, keliru juga dia,” tukasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang akan menangani gugatan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon memiliki kualitas dan integritas sama dengan PN Bandung.

“Mudah-mudahan nanti hakim yang mengadili PK adil seperti hakim Eman Sulaeman,” pungkasnya.