HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri bersama pemangku kepentingan terkait akan memberlakukan pembatasan waktu penggunaan rest area selama mudik Lebaran 2024, dimana pemudik hanya diperbolehkan untuk beristirahat di rest area selama 30 menit saja.
Hal itu dilakukan guna mengurangi risiko terjadi penumpukan kendaraan. Sebab tidak bisa dipungkiri, rest area selama ini menjadi salah satu titik kemacetan lalu lintas saat mudik Lebaran.
“Jadi himbauan paling lama 30 menit ya karena agar bisa bergantian dengan yang lain serta tidak terjadi penumpukan,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet S, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/3).
Slamet berharap, imbauan terkait durasi penggunaan rest area selama 30 menit ini dapat dimasifkan oleh media, sehingga para pemudik mengetahui sekaligus memahami pembatasan tersebut sejak jauh-jauh hari ini.
Adapun terjait teknis pembatasan durasi penggunaan rest area tersebut, nantinya akan ditempatkan sejumlah petugas di pintu masuk keluar guna menginformasikan kepada pemudik terkait durasi tersebut.
“Di pintu masuk-keluar kan sudah ada penghitungnya. Sudah ada petugas nantinya,” kata Slamet.
Sebagai informasi, pihak Polri sendiri memprediksi mobilitas masyarakat selama masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2024 akan meningkat sekitar 5 hingga 6 persen bila dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu.
Mereka memprakirakan, setidaknya akan ada 136,7 juta kendaraan yang akan bergerak pada momen mudik Lebaran tahun ini, dimana sebanyak 26 persen bergerak ke arah Jawa Tengah, 19 persen ke arah Jawa Timur dan 16 persen ke arah Jawa Barat.