Heboh Aturan Baru Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas: Itu Hoaks!

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Heboh kabar denda ban gundul Rp250 ribu di media sosial. Korlantas Polri tegaskan informasi itu hoaks, bukan aturan baru.

Kabar mengenai aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul bakal dikenai denda Rp250 ribu hingga pidana kurungan satu bulan ramai beredar di media sosial.

Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Korlantas Polri menegaskan, tidak ada aturan baru yang secara khusus mengatur sanksi denda bagi pengendara hanya karena menggunakan ban gundul.

Ketentuan terkait kendaraan wajib memenuhi standar teknis dan laik jalan sebenarnya sudah lama berlaku melalui regulasi lalu lintas.

“Perlu diluruskan, yang tidak benar adalah klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Polri,” tulis akun Instagram resmi Korlantas Polri @korlantaspolri.ntmc, Jumat (24/7/2026).

- Advertisement -

Korlantas menjelaskan, kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 48 UU tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk komponen kendaraan seperti sistem rem, lampu, hingga kondisi ban.

Sementara itu, sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.

Aturan tersebut menyebut pengendara sepeda motor dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak dibuat khusus untuk menindak pengguna ban gundul.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Dwi.

Meski kabar denda baru tersebut dipastikan hoaks, Korlantas tetap mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi ban kendaraan sebelum digunakan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU