Dugaan tersebut menambah tekanan terhadap proses penyidikan.
Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh penting nasional.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan praktik penyadapan yang sedang diselidiki berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem penyadapan yang dimiliki Polri.
Persoalan serius muncul karena sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran penyadapan juga disebut bukan orang sembarangan.
Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha diduga masuk dalam daftar sasaran.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dugaan penghilangan data tersebut menjadi salah satu bagian penting yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap rangkaian praktik penyadapan.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Dengan munculnya dugaan aktor intelektual dan kemungkinan keterlibatan perwira tinggi lainnya, pengusutan kasus ini kini menjadi sorotan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!