Jerry Massie : Cabut Bintang Kehormatan Mahaputera Adipurna Listyo

Walaupun belum berkekuatan hukum tetap, kasus yang menyeret Listyo Sigit yakni penyadapan kepada Presiden adalah adalah perbuatan sangat tercela. Jerry Massie menyarankan Presiden Prabowo lekas mencabut bintang kehormatan Mahaputera Adipurna.

1 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Strategi Indonesia (P3S), Jerry Massie mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mencabut bintang kehormatan Mahaputera Adipurna yang sempat disematkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika purna tugas sebagai Kapolri di Istana Negara.

Menurutnya, pencabutan bintang kehormatan tersebut adalah konsekuensi logis akibat dari kasus hukum yang menjerat Listyo dalam kasus penyadapan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya saat dirinya masih aktif sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya kira penghargaan Bintang Mahaputera Adipurna pada Listyo Sigit harus segera dicabut lantaran kasus beratnya penyadapan Presiden. Selain itu pemberian uang untuk penghargaan ini harus dibekukan,” kata Jerry, Jumat (6/11/2026).

Diketahui, bahwa di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tentang hak setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa ; pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Sementara di Pasal 34 mengatur tentang kewajiban bagi penerima. Bahwa jelas baik di ayat (1) dan ayat (2), bintang kehormatan tidak hanya membebani penerima saja, melainkan ahli warisnya.

Di mana Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa Ahli waris penerima gelar berkewajiban untuk menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai pahlawan, dan menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.

Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa Ahli waris penerima Tanda Jasa dan atau Tanda Kehormatan berkewajiban menjaga nama baik dan jasa penerima tanda jasa dan tanda kehormatan, dan menjaga dan memelihara simbol dan atau lencana Tanda Jasa dan atau Tanda Kehormatan.

Lantas untuk ayat (3) dijelaskan bahwa penerima Tanda Jasa dan atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan atau lencana Tanda Jasa dan atau Tanda Kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menimbulkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Di dalam Undang-Undang tersebut, juga disebutkan tentang bagaimana mekanisme pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Yakni pada Pasal 35, di mana disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f.

Di dalam Pasal 25 disebutkan, bahwa syarat untuk bisa menerima bintang jasa dan atau bintang kehormatan antara lain ; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasus penyadapan Listyo kepada Presiden Prabowo Subianto menurut Jerry merupakan bentuk perbuatan sangat tercela. Walaupun pada saat ini, proses hukum masih berjalan, namun aspek perbuatan tercela sudah ia anggap sebagai landasan mutlak untuk Presiden mencabut bintang kehormatan tersebut.

Oleh sebab itu, kasus seperti Listyo Sigit Prabowo hingga sebelumnya ada Dadan Hindayana yang saat ini harus dijebloskan ke dalam penjara karena dugaan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Jerry pun berharap ke depan Presiden siapa pun agar lebih bijaksana dalam memberikan bintang kehormatan kepada seseorang.

“Saran saya buat presiden yang memberikan penghargaan perlu kajian pakar dan lembaga-lembaga kredibel, jangan sembarangan memberikan pada seseorang,” sambungnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!