Didik Mukrianto: Presiden Rawan Bahaya, Ancaman Justru Datang dari Dalam Institusi Negara

Jebol dari Dalam. Abuse of Power yang Membuat Presiden Rawan Bahaya.

1 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2014 – 2024, Didik Mukrianto menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi alarm serius bagi keamanan negara. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar skandal hukum, melainkan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi yang seharusnya ikut melindungi kepala negara.

Dalam tulisannya berjudul “Jebol dari Dalam. Abuse of Power yang Membuat Presiden Rawan Bahaya”, Didik menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam perkara penyadapan tersebut.

Ia berpandangan, ancaman terhadap Presiden dalam kasus ini bukan berasal dari pihak luar, melainkan diduga muncul dari dalam tubuh aparat negara sendiri. Karena itu, Didik menyebut persoalan tersebut sebagai cerminan kemungkinan kegagalan pengawasan dan mitigasi risiko di lingkungan Polri.

“Dari sudut pandang perlindungan Presiden, peristiwa ini bisa dibaca sebagai abuse of power yang sistemik di lingkungan Polri, disertai kegagalan total mitigasi dan pengawasan internal, ketimbang sebagai ketidakmampuan Badan Negara lainnya dalam menjalankan tugasnya,” tulis Didik, Sabtu (7/11/2026).

Didik menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem resmi milik Polri yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dengan prosedur dan pengawasan ketat.

Namun, menurut uraian Didik, nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh diduga dimasukkan ke dalam server tanpa verifikasi, laporan polisi, izin pengadilan, maupun keterkaitan dengan proses hukum. Ia juga menyoroti dugaan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan menggambarkan kecanggihan peretasan, melainkan potensi penyalahgunaan akses resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem.

“Ini bukan peretasan canggih. Ini adalah penyalahgunaan akses sah oleh pihak yang memiliki wewenang. Dalam bahasa keamanan, ini disebut insider threat, ancaman paling sulit dideteksi dan ‘dilawan’ karena pelakunya memakai ‘kunci rumah’ yang diberikan negara sendiri,” ujarnya.

Didik juga menilai dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam perkara tersebut memperlihatkan kemungkinan runtuhnya rantai komando dan pengendalian internal. Ia menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menurutnya seharusnya menjadi salah satu landasan prosedur dalam penggunaan sistem penyadapan.

Ia mempertanyakan mengapa dugaan penyalahgunaan tersebut tidak terdeteksi lebih awal. Didik menyoroti kemungkinan lemahnya kontrol akses, tidak efektifnya pemisahan kewenangan antara pihak yang meminta, menyetujui, dan menjalankan penyadapan, serta belum memadainya audit terhadap aktivitas sistem.

“Ini bukan soal satu-dua oknum. Ini soal sistem yang gagal mencegah, mendeteksi, dan menghentikan penyalahgunaan wewenang di level pimpinan tertinggi. Ketika alat negara yang powerful bisa digunakan tanpa kontrol yang memadai, maka kepala negara pun menjadi rentan,” tegasnya.

Di sisi lain, Didik menilai anggapan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) gagal melindungi Presiden perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, tugas utama BIN berada pada ranah intelijen strategis dan kontraintelijen terhadap ancaman eksternal maupun subversif, bukan mengawasi operasional harian sistem LIMS yang berada dalam kewenangan internal Polri.

Karena itu, ia lebih melihat persoalan tersebut sebagai kemungkinan adanya celah koordinasi dan sistem deteksi dini antarlembaga dalam menghadapi ancaman dari orang dalam institusi negara.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

berita serupa

Rubrik Sama