HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret Slamet Uliandi sebagai tersangka. Namun, ada alasan khusus polisi tak menjebloskannya ke tahanan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menyita perhatian publik.
Di tengah penetapan sejumlah tersangka, muncul keputusan berbeda dari Bareskrim Polri terhadap mantan perwira tinggi Polri, Slamet Uliandi (SU).
Meski telah berstatus tersangka, Slamet ternyata belum ditahan.
Alasannya, kondisi kesehatan yang disebut memburuk setelah mengalami serangan stroke.
Keputusan tersebut langsung menjadi sorotan karena Slamet diduga memiliki peran penting dalam perkara penyadapan yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
Bahkan, namanya disebut berkaitan langsung dengan persetujuan operasional sistem penyadapan hingga penghapusan data hasil rekaman.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto, menjelaskan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap Slamet karena pertimbangan medis.
“Tersangka SU saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang sedang mengalami sakit pasca-stroke dan memerlukan perawatan medis secara intensif,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dengan kondisi tersebut, Slamet mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan tiga tersangka lainnya, yakni EH, AS, dan seorang perwira lainnya.
Ketiganya saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Mako Brimob.
Meski demikian, tidak ditahannya Slamet bukan berarti perkara yang menjeratnya dihentikan.
Bareskrim memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan status hukumnya sebagai tersangka tidak berubah.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!