Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Slamet Uliandi Ternyata Punya Peran Penting

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ada yang janggal di balik kasus penyadapan Presiden. Slamet Uliandi kini jadi tersangka, tetapi justru perannya dalam penghapusan berkas penyadapan bikin publik bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tertuju kepada Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bukan tanpa alasan, sosok tersebut diduga memiliki kewenangan penting dalam aktivitas penyadapan sekaligus memberikan persetujuan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Peran yang diduga dimilikinya pun terbilang krusial karena setiap aktivitas penyadapan oleh tersangka lain disebut harus mendapatkan persetujuannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, tersangka berinisial AS meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan.

Permintaan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari Slamet Uliandi.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Fakta tersebut membuat posisi Slamet Uliandi menjadi perhatian dalam pengusutan kasus ini.

Sebab, ia bukan hanya disebut mengetahui aktivitas penyadapan, tetapi juga diduga mempunyai kewenangan untuk memberikan izin terhadap tindakan tersebut.

Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dalam kapasitas tersebut, Slamet disebut menjadi pihak yang harus memberikan persetujuan sebelum penyadapan dilakukan oleh tersangka EH dan AS.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

berita serupa

Rubrik Sama