“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penetapan delapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya dibongkar melalui rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dari OTT itu, KPK menjerat lima tersangka.
Kelima tersangka dari OTT itu yakni, mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Rasuli Efendi Siregar; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN), Rayhan Dulasmi.
Topan telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...