JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR RI telah menyatakan persetujuan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026). Delapan fraksi menyepakati agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan penekanan substantif dari masing-masing fraksi.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan penyelesaian persoalan agraria struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia.
“Bagi KPA, capaian ini merupakan momentum penting dan bersejarah dalam perjuangan penyelesaian masalah agraria struktural di Indonesia,” kata Dewi Kartika dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan seperti konflik dan perampasan tanah masyarakat, tumpang tindih perizinan, konflik kawasan hutan, hingga ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah membutuhkan landasan hukum yang komprehensif dan berpihak kepada rakyat.
“Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun—mulai dari konflik agraria dan perampasan tanah masyarakat, tumpang tindih perizinan, konflik kawasan hutan, hingga ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah—membutuhkan jalan keluar hukum yang komprehensif dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, KPA berharap RUU tersebut nantinya dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan agraria bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada dalam posisi rentan, termasuk petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, serta masyarakat miskin.
Dewi mengatakan terdapat sejumlah titik temu dari pandangan seluruh fraksi DPR terkait urgensi Reforma Agraria.
Reforma Agraria dinilai perlu diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, melakukan redistribusi, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat, melindungi masyarakat adat dan kelompok marginal, memecah konsentrasi penguasaan tanah, serta memastikan adanya pengembangan ekonomi setelah redistribusi.
Sejumlah fraksi juga dinilai telah menempatkan Reforma Agraria bukan sekadar sebagai program sertifikasi tanah, melainkan sebagai upaya melakukan koreksi terhadap struktur agraria yang timpang.
KPA menilai kesamaan pandangan tersebut menjadi modal politik penting untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria memasuki pembahasan yang lebih substantif.
Namun, Dewi mengingatkan bahwa persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR belum menjadi akhir dari perjuangan.




