JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konflik agraria ternyata bukan sekadar sengketa tanah. Dampaknya merembet ke desa, membuat petani kehilangan lahan, pekerjaan, hingga harapan untuk hidup lebih sejahtera.
Konflik agraria ternyata bukan hanya persoalan siapa yang berhak atas tanah.
Perselisihan yang berlarut-larut dapat menyeret berbagai persoalan lain, mulai dari pembangunan desa yang tersendat hingga hilangnya sumber penghasilan petani.
Hal tersebut disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan BUMN pada Senin (7/9/2026).
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, sejumlah desa yang berada di wilayah konflik kesulitan mendapatkan pembangunan karena lahannya masih masuk dalam klaim kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), atau penguasaan badan usaha.
Situasi itu membuat pembangunan fasilitas dasar menjadi tidak mudah.
Jalan dan irigasi, misalnya, dapat terkendala meski wilayah tersebut telah dihuni masyarakat dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Dewi mencontohkan kawasan konflik antara petani dan Perhutani yang memiliki ribuan hektare sawah produktif.
Secara fisik, wilayah tersebut sudah berupa sawah dan permukiman.
Namun, status kawasan yang masih diklaim sebagai hutan membuat pembangunan infrastruktur mengalami hambatan.
Persoalan bahkan merambah ke sektor pendidikan dan kesehatan.
Di sejumlah lokasi konflik, kelompok petani disebut harus membangun sekolah secara mandiri karena layanan publik belum masuk ke wilayah tersebut.
Menurut KPA, kondisi semacam itu menunjukkan bahwa konflik agraria memiliki dampak langsung terhadap proses pembangunan desa.




