JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah advokat melalui kantor hukum VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi masyarakat sipil itu untuk mengawal agenda reformasi kepolisian.
Menurut Sugeng, IPW sejak awal berdiri telah terlibat dalam berbagai upaya mendorong terwujudnya institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Sugeng dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan keterlibatan IPW dalam agenda reformasi kepolisian juga dilakukan melalui pemberian masukan terhadap proses perubahan regulasi yang berkaitan dengan institusi Polri.
Sugeng menyebut IPW telah mengikuti sejumlah forum yang membahas agenda reformasi kepolisian, termasuk memberikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan DPR RI.
“Pada 2 Desember 2026, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian,” jelas Sugeng.
Atas keterlibatan tersebut, Sugeng menilai IPW memiliki kedudukan dan kepentingan hukum untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian formil UU Polri di MK.
Sementara itu, advokat Fatiatulo Lazira, S.H., yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait, menilai perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia membuat penyesuaian terhadap regulasi kepolisian menjadi penting.
Ia merujuk pada perubahan sejumlah regulasi, termasuk KUHP dan KUHAP, yang menurutnya perlu diikuti dengan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur institusi kepolisian.
“Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan,” ujar Fati.
Menurut Fati, keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2026 menjadi bagian dari kebutuhan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan kepolisian dapat berjalan sejalan dengan agenda reformasi.
Untuk diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.




