Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

0 Shares

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026. Permohonan tersebut secara khusus mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Melalui pernyataan yang disampaikan pada Rabu (9/9/2026), Denny menegaskan inti permohonan yang akan diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden RI karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Besok Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” kata Denny.

Denny juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah dituangkan dalam petitum permohonan yang akan disampaikan kepada sembilan hakim konstitusi.

“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES,” tegasnya.

Enam Petitum Denny

Berdasarkan poster yang disampaikan Denny, terdapat enam permintaan yang akan diajukan kepada MK.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

Kedua, MK diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Keempat, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh MPR.

Kelima, Denny dan pihak pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dalam petitum tersebut disebutkan proses pemilihan wakil presiden itu diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Keenam, pemohon meminta agar putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Rencana pengajuan permohonan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Denny melalui sejumlah pernyataannya. Ia menyebut persoalan utama yang akan dibawa ke MK adalah keabsahan syarat pendidikan minimal bagi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Denny sebelumnya mengatakan jalur yang ditempuh kali ini merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan (impeachment). Ia menilai masih terdapat persoalan konstitusional yang perlu diuji meskipun Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU