Adian Minta Negara Pastikan Rakyat Jangan Jadi Korban Kekerasan soal Konflik Agraria

1 Shares

BOGOR – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam penyelesaian konflik agraria.

Menurut Adian, penyelesaian sengketa pertanahan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Negara harus hadir melalui penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

“DPR dengan fungsi pengawasannya, harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan mengenai batas maupun prosedur penerbitan SHGB, hal itu menjadi bagian dari tugas pengawasan kami,” ujar Adian dalam Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan” di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026).

Kehadiran BAM DPR RI di Sukajaya merupakan tindak lanjut atas laporan dan aspirasi warga terkait sengketa pertanahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR.

Pemilik nama lengkap Adian Yunus Yusak Napitupulu tersebut pun mengatakan, bahwa peninjauan langsung ke lokasi penting dilakukan agar DPR memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan dokumen administratif, tetapi harus disertai dengan mendengar langsung keterangan warga dan melihat kondisi faktual di lapangan.

“Kita datang ke sini untuk mendengar langsung. Setelah ini akan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD bersama para pihak. Kita juga akan memanggil BPN dan instansi terkait untuk mengklarifikasi seluruh persoalan,” jelasnya.

SHGB Bisa Ditinjau Jika Ada Cacat Prosedur

Dalam persoalan sengketa di Sukajaya, Adian turut menyoroti penerbitan maupun perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia mengatakan status SHGB bukan sesuatu yang tidak dapat dievaluasi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan dalam prosedur penerbitan, ketidaksesuaian batas tanah, maupun persoalan hukum lainnya, maka keputusan tersebut dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum.

“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya. Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” tegas Adian.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kepentingan apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap masyarakat.

BAM DPR RI, kata dia, akan terus mengawal aspirasi warga dan mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah konkret apabila dalam proses penyelesaian konflik ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun. Negara ini tidak didirikan dan kemerdekaan tidak diperjuangkan untuk membiarkan rakyat mengalami kekerasan,” katanya.

Konflik Sukajaya Diharapkan Jadi Model Penyelesaian

Adian mengakui persoalan agraria merupakan masalah yang terjadi di banyak daerah dan tidak seluruh sengketa dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Namun, ia menilai setiap kasus yang telah masuk dan memiliki peluang untuk mendapatkan penyelesaian harus tetap dikawal hingga ditemukan jalan keluarnya.

Menurut Adian, penyelesaian sengketa di Sukajaya juga dapat menjadi salah satu contoh yang nantinya digunakan untuk menangani konflik pertanahan dengan karakteristik serupa di daerah lain.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU