HOLOPIS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi mendapat lampu hijau untuk dibahas lebih lanjut setelah DPR RI memparipurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul DPR.
Dalam pembahasan tersebut, kewenangan khusus Aceh hingga keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) menjadi sejumlah isu yang mendapat perhatian. Anggota Baleg DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA Khalid, menyebut revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi Aceh.
Ada Tiga Hal Mendesak
TA Khalid mengatakan revisi UUPA diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyelaraskan kewenangan Aceh dengan MoU Helsinki, serta mengantisipasi berakhirnya batasan fiskal yang selama ini menjadi salah satu penopang kekhususan Aceh.
“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.
Menurut dia, persoalan kewenangan menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi. Sebab, meski Aceh memiliki sejumlah kewenangan khusus, pelaksanaannya masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut dinilai membuat pelaksanaan kewenangan khusus Aceh belum sepenuhnya berjalan sesuai karakteristik daerah.
Khalid bahkan menggunakan perumpamaan sederhana untuk menggambarkan persoalan tersebut.
“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.
Ia berharap revisi UUPA dapat memberikan ruang yang lebih proporsional bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan khususnya, dengan tetap menjaga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dana Otsus 2,5 Persen Jadi Perhatian
Selain soal kewenangan, persoalan fiskal juga menjadi bagian penting dalam revisi UUPA. Terlebih, skema dukungan fiskal untuk Aceh menjadi salah satu hal yang perlu mendapat kepastian ke depan.
Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan di Baleg adalah pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh.
Badan ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan dana otsus antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan adanya koordinasi tersebut, pemanfaatan dana otsus diharapkan lebih terarah dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.
“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata anggota Komisi IV ini.
Pendidikan, Kesehatan, hingga Pembangunan
Fraksi Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh melalui revisi UUPA.
Dukungan itu mencakup dana otsus sebesar 2,5 persen, pembentukan badan koordinasi dana otsus, hingga pengaturan penggunaan dana untuk sejumlah sektor prioritas.




