HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata belum tentu otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos) atau program pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan DTSEN bukan daftar penerima bantuan, melainkan basis data sosial ekonomi penduduk Indonesia.
Penjelasan ini penting karena DTSEN kini menjadi salah satu basis utama pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program. Lantas, siapa yang akhirnya bisa menerima bantuan?
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi, bukan beneficiary registry atau daftar penerima manfaat.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Amalia menyebut DTSEN berisi registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dalam satu basis data sosial dan ekonomi.
“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia.
Artinya, keberadaan nama seseorang dalam DTSEN tidak serta-merta membuat orang tersebut berhak mendapatkan bansos tertentu.
Siapa yang Menentukan Penerima?
Amalia mengatakan penerima bantuan atau program pemerintah tetap ditentukan berdasarkan kebijakan dan kriteria masing-masing kementerian atau lembaga.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.” ungkap Amalia.
Dengan kata lain, DTSEN menjadi basis data, sedangkan penentuan penerima manfaat tetap mengikuti aturan program yang bersangkutan.
Hal tersebut juga berlaku ketika DTSEN digunakan untuk program dengan kelompok sasaran tertentu.
Amalia memberikan contoh Program Sekolah Rakyat. Kelompok sasaran program tersebut dapat mengacu pada masyarakat yang berada dalam desil 1 dan 2 pada social registry.
Namun, masuk dalam kelompok desil tersebut bukan berarti seseorang secara otomatis mendapatkan program.
Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan kementerian terkait.
Karena itu, masyarakat yang mengetahui dirinya tercatat dalam DTSEN tidak seharusnya langsung menganggap status tersebut sebagai kepastian mendapatkan bansos.
Data Bisa Berubah
BPS juga menegaskan DTSEN bukan data yang bersifat statis.




