JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyebut hadiah sayembara bagi siapa pun yang mampu menunjukkan bukti pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah mencapai Rp10 miliar.
Denny mengatakan, penambahan nilai hadiah tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memberikan komitmen dukungan terhadap sayembara yang sebelumnya telah digaungkan.
“Akhirnya hadiah sayembara untuk menunjukkan bukti pendidikan SLTA atau sederajat saudara Gibran Rakabuming Raka tembus Rp10 miliar,” kata Denny dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Menurut Denny, terdapat tiga komitmen besar yang ikut mendorong nilai hadiah sayembara tersebut hingga mencapai Rp10 miliar.
Komitmen itu, kata dia, datang dari Gladiator, Forum Purnawirawan Prajurit Indonesia (FPPI), serta diaspora Indonesia.
“Hari ini ada tiga komitmen besar dari Gladiator, FPPI Forum Purnawirawan Prajurit Indonesia dan juga dari diaspora Indonesia, yang tentu saja saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.
Meski nilai hadiah telah mencapai Rp10 miliar, Denny menegaskan dana tersebut tidak perlu ditransfer terlebih dahulu. Ia bahkan mengaku tidak yakin akan ada pihak yang mampu memenangkan sayembara tersebut.
“Ingat, dananya tidak perlu ditransfer dulu karena saya kok tidak yakin akan ada pemenangnya. Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang berani menjadi peserta sayembara, tidak juga saudara Gibran sendiri,” katanya.
Sebut Rp10 Miliar sebagai Harapan Rakyat
Denny menilai angka Rp10 miliar tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya hadiah, melainkan juga mencerminkan harapan masyarakat agar persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat negara benar-benar dihormati.
“Angka Rp10 miliar ini juga menunjukkan harapan dari rakyat agar syarat pendidikan itu betul-betul ditaati dan dihormati,” ucapnya.
Ia kemudian menyinggung polemik mengenai persyaratan usia dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang sebelumnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.




